Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum Aparatur Desa di Banjar Lakukan Pungli Rp 11 Juta Berdalih Untuk Sosialisasi Pembangunan Pustu


BANJAR 
– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, terkait proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang dibiayai melalui anggaran Dinas Kesehatan. Peristiwa ini terungkap setelah beredar bukti transfer sebanyak tiga kali dari pihak CV pelaksana proyek kepada salah satu aparatur desa yang terjadi pada Bulan Agustus 2025.

Nilai dugaan pungli yang diterima oleh oknum tersebut sebanyak tiga kali transfer itu terjadi pada 04 Agustus 2025 sebesar Rp5 juta, kemudian pada tanggal 07 Agustus 2025 sebesar Rp 6 juta yang dilakukan dua kali transfer.

Informasi yang dihimpun, pungutan tersebut dikemas dalam bentuk anggaran sosialisasi pekerjaan. Salah seorang perangkat desa berinisial U diduga menerima transfer sejumlah uang dari pihak kontraktor.

Saat dikonfirmasi awak media, U tidak membantah adanya transfer dana tersebut. Namun, ia berdalih hanya menjalankan perintah atasannya.

“Saya hanya diperintah oleh sekretaris desa (Sekdes) berinisial I untuk menerima uang dari pihak CV. Dari jumlah yang ditransfer, sekdes meminta Rp3 juta dengan alasan untuk koordinasi,” ujarnya Minggu 07 September 2025.

Kasus ini menuai perhatian publik. Salah satu warga berinisial A menilai praktik pungli dalam proyek pembangunan sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi kebiasaan buruk di desa tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas.

“Siapapun yang melakukan pungli harus diproses hukum. Jangan dibiarkan, karena hal ini jelas melanggar aturan dan menghambat pembangunan,” tegas A.

Sebagai informasi, pungli merupakan tindakan meminta atau memungut biaya tambahan yang tidak sesuai aturan hukum dalam pelayanan publik maupun administrasi. Praktik ini termasuk perbuatan melawan hukum, bentuk korupsi, dan dapat dikenakan sanksi pidana. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar